Bea Cukai Kudus Temukan Ribuan Rokok Illegal di Jepara

Penulis:   Supriyono Tabri | Editor:  Riyo Tb
oleh
Ribuan rokok illegal diamankan petugas Bea Cukai Kudus.foto:ist

KUDUS,Metasatu.com – Awal bulan Maret 2023, Bea Cukai Kudus yang dikepalai oleh Moch. Arif Setijo Noegroho laksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. Sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 1.588 paket kiriman berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kab. Jepara pada Senin (06/03/2023).

Kegiatan kali ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi oleh Wicaksono berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan sebelumnya. Setelah mempelajari jalur distribusi rokok illegal selama ini, diketahui bahwa proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan melalui Online Shop. Perkembangan teknologi dewasa ini membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga mengembangkan modus baru. Mereka berharap bahwa penjualan melalui online shop akan luput dari pengawasan Bea Cukai, namun fakta berbicara lain. Dengan perkembangan teknologi juga Bea Cukai berhasil mencegah peredaran rokok illegal yang dilakukan melalui toko online.

Dari data yang dikumpulkan, Bea Cukai Kudus menyimpulkan bahwa ada bangunan berupa Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara. Dengan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Ekspedisi, pada pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai, kedapatan 1.588 paket berisi rokok ilegal. Beberapa paket dibungkus sedemikian rupa sehingga menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi bungkus rokok. Dalam satu paket bervariasi isinya, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal. Setelah diperika, ditemukan 6.814 (enam ribu delapan ratus empat belas) slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,00.

Seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bea Cukai Kudus selaku penegak hukum di bidang cukai sudah mengetahui berbagai jenis modus penyelundupan rokok illegal yang merugikan negara mulai dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan. Peringatan kepada pelaku, kami akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli rokok illegal karena hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga.” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *