KUDUS, Metasatu.com – Guna menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pengusaha Hasil tembakau, Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan Operasi gempur Rokok Ilegal serentak di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. operasi untuk wilayah ini telah dilaksanakan(24/5/22),Bea Cukai Kudus tidak ketinggalan operasi ini, dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal terus melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pada Kamis (2/6/22) sekitar pukul 10.00 WIB, Bea Cukai Kudus secara beruntun memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara. Atas informasi tersebut, Tim segera menuju tempat , di lokasi pertama, di desa Manyargading, Kalinyamatan, Jepara. Pada saat dilakukan pemeriksaan tim mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Tim menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu. Tim juga mengamankan 2 orang pekerja pengemas S dan FS.
Di lokasi kedua di Desa Robayan, sekitar pukul 13.00 WIB tim berhasil menemukan lokasi bangunan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 karton rokok batangan Jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai. Tim selanjutnya menuju lokasi ketiga dan keempat di Desa Purwogondo.
Pukul 14.00 WIB tim berhasil menemukan lokasi bangunan dan menemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai. Dari empat lokasi, total ditemukan barang bukti 1.341.760 batang rokok ilegal, dengan perkiraan Nilai Barang Rp 1.529.606.400,- dan potensi penerimaan Negara Rp 1.024.755.782,- Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.