KUDUS,Metasatu.com-Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, pada hari Senin, (13/03/23) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pick up. Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya pengangkutan barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah jepara. Memastikan informasi tersebut, tim membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut hingga muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus. Berdasarkan pengamatan, diketahui bahwa minibus tersebut diduga mengalami kerusakan sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pick up. Melihat pick up tersebut mulai bergerak, tim segera melakukan pengejaran secara hot pursuit hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB mobil pick up tersebut berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman dan membongkar muatan barang. Seketika itu pula, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pick up tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 217 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek seperti Flash BOLD, Lois L MILD, dan BLITZ; 260 slop rokok jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu dengan merek R SEVEN; serta 5 slop rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai dengan merek TIGA JAYA dan NEW DURIAN PETRUK. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp118.956.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp81.349.444,00.
Seluruh rokok illegal, sopir beserta mobil pick up yang membawa rokok illegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.