Basuki Rahmat: Kembalikan PBB-P2 seperti Tahun 2021

Penulis:   Naim Emel Prahana | Editor:  NEP
oleh
Ketua F-PD DPRD Kota Metro, H. Basuki Rahmat melakukan intrupsi saat pembukaan rapat paripurna DPRD untuk HUT ke 85 Kota Metro, Kamis (9/6/2022). Foto: NEP/metasatu

METRO, Metasatu.com—Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Basuki Rahmat melakukan instupsi saat Ketua DPRD Kota Metro, Tondiu MG Nasution ST sedang memberikan sambutan untuk membuka Rapat Paripurna dalam rangka puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Metro ke 85.

Dari penagamatan langsung Metasatu pada saat rapat paripurna DPRD setempat, mendapat instrupsi dari  Ketua Fraksi Demokrat, Basuki Rahmat.

Basuki Rahmat meminta Pemkot Metro mengembalikan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat ke tahun 2021.

Pertama, kata Basuki rekomendasi kami mengembalikan nilai pajak PBB-P2 di masyarakat akibat kenaikan dikembalikan seperti tahun 2021, sementara yang mengalami penurunan itu tetap diturunkan.

Bahkan, Basuki Pemkot Metro mengubah kesepakatan bersama saat hearing menjadi kesepakatan sepihak tentang pemberian stimulus 80 persen.

“Kedua, pemberian stimulus, kami sepakati 80 persen, tapi setelah terbitnya SK kedua dari Walikota Wahdi ternyata rapat dengar pendapat itu tidak satupun yang diakomodir oleh eksekutif, hanya dinaikkan 10 persen.

Jadi, ungkap anggota DPRD Metro itu, pointnya dengan pemberian kenaikan stimulus 10 persen itu tidak berpengaruh banyak terhadap teriakan masyarakat. Karena kami menyakini bahwa perhitungan-perhitungan itu tidak pada semestinya.

Anggota DPRD itu, juga menuding angka perhitungan pajak yang disampaikan tidak sesuai dengan realita di tengah masyarakat. Pihaknya masih menemukan persoalan pajak yang memberatkan warga Kota Metro.

Menurut Basuki Rahmat realita di lapangan, kenaikan PBB—P2 ada yang mencapai 300—1.000 persen. Bahkan, eksekutif memberikan dalih akan memberikan blangko keberatan.

“Kami tidak yakin obyek pajak mempu berargumentasi dengan apa yang mereka alami,” ujarnya.

Karena itu, saya pikir angka-angka yang disampaikan tidak realistis. Saya berikan contoh, ini saya bawa. Ini mengalami kenaikan 800 persen, intinya begini, saya tidak melihat lagi pintu untuk kami membela masyarakat untuk dialog karena sudah terbit SK yang kedua, tegas Basuki lagi dalam instrupsinya.

Untuk, saya meminta Pemkot Metro untuk melakukan evaluasi kembali terhadap SK PBB-P2 yang baru dikeluarkan. Karena menurut kami, beban pajak yang telah ditetapkan dalam SK tersebut memberatkan masyarakat.

“Mohon ini menjadi renungan kita bersama bahwa kami peduli dengan rakyat yang hari ini menjerit membayar pajak. Untuk sekiranya kenaikan pajak di evaluasi,” kata Basuki mengakhiri instrupsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *