Bareskrim Kembali Sita Aset Hasil Korupsi di Era Ahok

Penulis:   Yon Bayu Wahyono | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Laahan Cengkareng dikenal sebagai kasus Jakarta beli tanah sendiri di era Gubernur Ahok. Foto: ist

JAKARTA, Metasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset dari dua perkara korupsi anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang terjadi di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kasus teranyar, Bareskrim menyita aset senilai total Rp157 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan Jakpro.

“Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dlam pembangunan menara dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) sejumlah Rp157.526.802.00,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (13/6).

GPON merupakan teknologi kode akses yang diperlukan untuk memberikan layanan multimedia bagi pelanggan di perumahan ataupun bisnis. Polisi menilai surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang dan jasa dalam pengadaan Tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.

Penyimpangan juga ditemukan pada tahap pelaksanaan proyek. Menurut Cahyono, terdapat beberapa insfrastruktur GPON yang terpasang namun belum siap difungsikan. Sementara, pada beberapa site tidak terlihat pemasangan proyek.

Penyidik menetapkan Vice President Finance & IT Christman Desanto dan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Aset tersebar di daerah

Dalam kasus GPON, Bareskrim Polri telah menyita antara lain lahan perkebunan di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, seluas 1.916 meter persegi. Aset itu ditaksir seharga Rp2,5 miliar.

Kemudian lahan perkebunan di Desa Pariksabungan, Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumut seluas 893 meter persegi dengan nilai Rp1,7 miliar.

Bangunan tanah dan rumah berbentuk vila di Batulawang, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat seharga Rp1,5 miliar. Kemudian, satu Villa di Nabrak, Gunung Putri, Bogor dengan harga Rp3 miliar.

Dua rumah dengan sertifikat hak milik di perumahan Titian Indah Nomor 5, Kabupaten Bekasi. Rumah itu ditaksir Rp10 miliar.

Gedung perkantoran PT Goesar Tiga Putra di Billymoon, Jakarta Timur seharga Rp45 miliar. Terakhir berupa mobil Toyota Vellfire dengan harga Rp740 juta.

Aset terkait infrastruktur GPON yang menjadi pokok perkara korupsi ini, berupa satu bundel uang seharga Rp1,7 miliar dari Direktur Keuangan PT JIP. Kemudian ada perangkat GPON sebanyak 79 site seharga Rp86 miliar.

Menurut Cahyono, penyidik menyita aset dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa kerangka kapal layar motor Rumiris, mesin KLM, dua unit genset dari desa Tarabunga, Tampahan, Toba, Sumut dengan nilai Rp5 miliar.

Serta uang tunai dari para saksi seharga Rp276,3 juta dan mobil Daihatsu Xenia seharga Rp99,5 juta.

Beli Lahan Sendiri

Sebelumnya Bareskrim juga telah melakukan penyitaan aset tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Aset yang disita senilai Rp700 miliar.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

“Kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar,” kata Cahyono.

Kasus ini sempat ramai di tahun 2016 lalu karena Prmprov DKI Jakarta membeli lahan milik sendiri. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat.

Lahan itu diketahui milik Dinas Kelautan dan Perikanan DKI tetapi malah dibeli Dinas Perumahan dari pihak ketiga sebesar Rp 668 miliar.

Dari data hasil audit BPK terpapar dugaan kerugian negara dalam pembelian yang sudah dibayarkan ke pihak ketiga pada November 2015 itu.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, mengatakan mendukung langkah hukum yang dilakukan Polri.

“Kami sangat mendukung proses tersebut untuk segera selesai,” ujar Widi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *