NGAWI, Metasatu.com – Kepala Kepolisian Sektor Mantingan Polres Ngawi AKP Tulus Adhi Sanyoto S.H., M.H. gencar melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah yang berada di wilayahnya dalam rangka mengajak pelajar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ketika ditemui pada Rabu (8/6/2022) saat kunjungan di MTs Negeri 10 Desa Kedungharjo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Tulus mengatakan, bahwa seiring perkembangan teknologi informasi saat ini, penggunaan media sosial merupakan hal yang sangat umum dimiliki setiap manusia dan semakin beragam platform yang dikenal seperti YouTube, WahtsApp, Line, Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok.
“Para pelajar harus kita ingatkan dalam menggunakan media sosial, sebab sudah banyak contoh kasus kasus yang diproses hukum gara gara menyalahgunakan media sosial seperti penyebaran hoax, penipuan, aktifitas sek komersial, tindak kriminal, penyebaran isu sara,” jelas Tulus.
“Banyak terjadi kasus penyalahgunaan media sosial hingga perlu diproses sesuai hukum yang berlaku yakni UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Tulus.
Lebih lanjut Tulus merinci, tindakan penyebaran hoax atau berita yang mengandung kebohongan termasuk ke dalam perbuatan fitnah dan dapat mencemari nama baik seseorang, biasanya dilakukan atas dasar benci untuk menjatuhkan yang bersangkutan.
“Untuk itu, dalam menggunakan media sosial, harus pintar dalam memilih dan memilah informasi, jika ada yang menuai keburukan atau kebencian tanpa dasar, cari tahu dulu secara mendalam. Jangan langsung tersulut emosi dan ikut menyebarkan berita palsu tersebut,” pinta Tulus.
Tulus melanjutkan penjelasannya, sedangkan tindakan penipuan di media sosial biasanya terjadi pada bidang perdagangan yang mengatasnamakan seseorang atau sebuah perusahaan. Motifnya sangat beragam, mulai dari penipuan undian berhadiah, bukti transfer palsu, hingga pengiriman barang yang tidak sesuai.
“Misal, kita memesan ponsel, namun yang dikirim hanya dus kosong atau diisi batu agar terasa berat, oleh karena itu, diperlukan ketelitian dan kehati-hatian saat akan berbelanja online. Pastikan membeli barang di toko terpercaya yang memiliki banyak ulasan positif, serta tidak mudah percaya dengan keuntungan yang menggiurkan,” terang Tulus memberikan contoh.
Kapolsek Mantingan itu juga menjelaskan terkait tindakan aktivitas seks komersil melalui media sosial, biasanya dilakukan menggunakan panggilan video atau mengirim foto tanpa busana kepada para pengguna medsos menggunakan jasa yang disertai tarif. Tidak heran jika beragam situs dianggap buruk, karena kebebasan penggunanya dalam memposting sesuatu.
“Kondisi seperti ini nyatanya dapat memicu anak di bawah umur untuk memamerkan tubuh demi mendapatkan uang,” tambah Tulus.
Berikutnya, Tulus menambahkan, tindakan kriminal dalam menyalahgunaan media sosial misalnya lewat facebook, itu modusnya pelaku mengajak berkenalan dengan korban kemudian dijadikan teman bahkan dengan bujuk rayuan sebagai pasangan. Jika waktunya telah tiba, ia melakukan perilaku keji tanpa memikirkan konsekuensi hukumnya.
“Tindakan kriminal ini, sudah sering ditemukan seperti kasus penculikan, penganiayaan, pemerkosaan, perampokan yang dilakukan oleh teman media sosial berawal dari hubungan yang sangat rutin kemudian korban diajak ketemuan di darat. Oleh karenanya, diperlukan kewaspadaan dalam memperluas relasi melalui kemajuan teknologi ini,” pesan Kapolsek Mantingan.
Diakhir penjelasannya Tulus berharap, agar para pelajar yang notabene kaum milenial lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Gunakan media sosial untuk tujuan yang positif saja, misalnya untuk menunjang proses pendidikan di sekolah, berkomunikasilah dengan teman yang dapat dipercaya dan keluarganya,” pungkas Tulus.