Asyik Bermain Judi, 4 Pria di Margakaya Digrebek Polres Pringsewu

Penulis:   Komariah | Editor:  Komariah
oleh
4 Pria warga Pekon Margakaya saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. Foto : Humas

PRINGSEWU, Metasatu.com — Bulan suci Ramadhan, bukannya dijadikan sebagai moment untuk bertaubat dan melakukan hal kebaikan, keempat warga di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Lampung ini malah mengotorinya dengan melakukan praktik judi di lingkungan rumah warga.

Alhasil, berdasarkan laporan warga, keempat pria tersebut berhasil digrebek Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Polda Lampung saat sedang asyik bermain judi kartu remi jenis Lanai di salah satu rumah warga setempat, pada Senin 25 April 2022 kemarin.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, SAP, MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Margakaya berinisial SH (38), MY (38), MAR (37) dan MD (32).

“Benar, pada Senin malam kemarin, sekira pukul 23.45 WIB, Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penggrebekan di salah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu,” ujar Kompol Ansori, melalui rilis humasnya yang diterima Metasatu, Rabu (27/4/2022).

Dikatakan Kompol Ansori, pada saat dilakukan penggrebekan, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian kartu remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

“Dari lokasi penggrebekan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi warna biru, 2 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp. 265 ribu,” jelas Ansori.

Dijelaskan Ansori bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat karena merasa resah dengan adanya praktik perjudian di lingkungan rumahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggrebekan, hasilnya Polisi berhasil membekuk 4 pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi,” jelasnya.

Keempat pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” terang Ansori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *