Asyik Ajeb-ajeb Live Music DJ Dibubarkan Polisi

Penulis:   Naim Emel Prahana | Editor:  NEP
oleh
Razia yang dilakukan Polres Metro di sebuah cafe. Foto: NEP

METRO, metasatu.com—Lagi ajeb—ajeb mengikuti irama Live Music DJ di sebuah Cafe kawasan Jl AH Nasution Metro Timur, Kota Metro, pagelaran musik itu dibubarkan polisi dari Polres Kota Metro.

Pembubaran live music DJ tersebut terjadi Jumat malam Sabtu (4/3) berkaitan kenaikan status Level PPKM Kota Metro dari level 2 naik ke level 3. Informasi yang beredar menyebutkan live music DJ itu melanggar PPKM Level 3 penyebaran Covid-29.

Saat pembubaran kegiatan musik tersebut Polres Kota Metro menerjunkan puluhan personil dari gabungan Satuan Samapta, Provost dan Tekab 308 turun. Saat berada di cafe kawasan Jl AH Nasution polisi memberikan teguran tegas kepada pengelola dan pengunjung cafe itu.

Kepada Metasatu, Kasat Samapta Polres Metro, Iptu Abdul Rahman menegaskan, teguran tegas pihaknya itu didasarkan atas laporan masyarakat terkait dengan live DJ yang digelar di Cafe.

“Ada laporan kalau di Cafe itu ada kumpul-kumpul, begitu kami ke lokasi untuk melihat, ada live music DJ. Jadi, itu tidak boleh, karena Metro PPKM Level 3,” kata Abdul Rahman yang menwakili Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun.

Dalam penjelasannya, Rahman mengatakan, kegiatan di Caffe di wilayah hukum Kota Metro dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Oleh karenanya, pihak polisi memberikan imbauan dan minta kepada pengunjung untuk pulang ke rumah.

“Dalam Perda diatur bahwa Cafe harus tutup pukul 21.00 WIB malam, kami memberi hiimbauan untuk prokesnya,” urai Rahman.

Dikatakannya, karena kasihan kalau ini diteruskan, di dalam Cafe, juga kami temukan cukup banyak muda-mudi, acaranya live music DJ. Untuk sanksinya nanti pemilik Cafe akan dipanggil diminta keterangan.

Sementara itu, pemilik Cafe mengakui tidak tahu kalau Kota Metro statusnya naik jadi level 3. Oleh karena itu ia beralasan kaget melihat polisi datang ke Cafenya.

“Saya tidak tahu kalau Metro saat ini PPKM Level 3 karena setahu saya baru level 2. Makanya kaget juga, begitu polisi datang memberi imbauan kalau saat ini Metro Level tiga,” kata pemilik Cafe tersebut.

Walau demikian, dia mengaku salah atas kegiatan di Cafenya itu, tetapi pemilik juga menyerang kegiatan Cafe lain yang menurut dia juga banyak menggelar kegiatan keramaian.

“Ya, ini salah saya juga karena tidak mencari tahu. Selama ini kegiatan yang dilakukan untuk kerja. Jadi kurang paham. Kemarin—kemarin saya lihat cafe lain masih ada live music,” elak dia.

Setelah diimbau Polisi, pria tersebut berjanji tidak akan menggelar kegiatan serupa hingga status PPKM Level 3 di Metro turun.
Setelah mendapat himbauan sang pemilik ke depannya mengakui Siap kerjasama dengan kepolisian, terutama teknis yang pas, boleh atau tidaknya mengadakan acara live music.

Walikota Metro telah menerbitkan instruksi No: 6/INS/LL-01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara dalam rangka pengendalian covid – 19 tingkat Kelurahan di Kota Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *