ASN Lampung dan Kepala UPT BLK Ponorogo Selundupkan 9 TKW

Penulis:   Komariah | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Ist

BANDARLAMPUNG, Metasatu.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil  mengamankan 2 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SPA (48) dan LW (30 ). Keduanya diamankan di Jalan Soekarno Hatta,  Labuhan Dalam Kota Bandarlampung.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A/ 180/ II/ SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui siaran pers di Mapolda Lampung yang diterima Metasatu, Kamis (10/3/2022).

Sementara menurut Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P Hutagalung, pengungkapan kasus TPPO diawali adanya informasi pemberangkatan 9 warga Lampung ke luar negeri dengan cara ilegal pada pada 15 Januari 2022.

“Kemudian  pada tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan 9 orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO dari BLK Ponorogo Jawa Timur,” ujar Reynold.

Disebutkan Reynold, dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 2 tersangka TPP0.

“Kita  tetapkan dua orang tersangka yaitu SPA dan LW,” kata Reynold.

Kemudian, disinggung pekerjaan kedua tersangka, Reynold menuturkan, SPA merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah.

“SPA ini ASN, sedangkan LW itu adalah Kepala UPT Balai Latihan Kerja (BLK) di Ponorogo, Jawa Timur,” beber Reynold.

Reynold menambahkan, Polda Lampung menduga telah terjadi TPPO (Human Trafficking) sebagaimana diatur dalam pasal 2 atau pasal 4 undang-undang RI no. 21 tahun 2007.

Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti diantara 9 paspor milik korban, lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, 1 bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapore, 7 bundel berkas hasil wawancara paspor korban dari imigrasi Kotabumi, 2 bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor dari imigrasi Kediri, dan 1 lembar surat tugas saudari Srilihai Puji Astuti (SPA).

“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Reynold.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metasatu, tersangka SPA yang mengirim dan memfasilitasi ke-9 korban calon pekerja migran Indonesia ke PT. Bakti Persada Jaya cabang Jawa Timur. Sedangkan  LW  berperan menampung calon pekerja di Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau sekitar Rp 5,8 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *