Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Kapolres Lumajang Tentukan Langkah-langkah Pencegahan

Penulis:   Komariah | Editor:  Komariah
oleh
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, saat menghadiri acara rapat koordinasi di ruang Mahameru Pemkab Lumajang. Foto : Ist

LUMAJANG, Metasatu.com — Untuk meminimalisir penyebaran wabah yang tergolong berbahaya bagi hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Lumajang, perlunya menginisiasi dan menentukan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit yang sedang mewabah saat ini.

Demikian disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, SIK, MH, saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi, di ruang Mahameru Pemkab Lumajang, Senin (23/5/2022) malam. Kegiatan tersebut adalah menindaklanjuti terkait wabah PMK (Penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di wilayah hukumnya.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Forkopimda, Bupati Lumajang Thoriqul haq, Dandim 0821 Lumajang beserta jajarannya dan sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan yang ada di Kabupaten Lumajang.

Lebih lanjut Kapolres Lumajang menjelaskan, adapun langkah- langkah yang harus dilakukan yaitu menutup dan mensterilisasi seluruh pasar hewan di Kabupaten Lumajang dengan cara penyemprotan disinfektan pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 mendatang, dilarang kegiatan transaksi hewan ternak di pasar hewan Lumajang (pasar Patok kota Lumajang, pasar Hewa Krei Kecamatan Yosowilangun, pasar hewan Kecamatan Pasirian dan pasar hewan Klakah.

Kemudian, masih kata Kapolres, dilaksanakan zoom meeting dengan Kepala Desa dan lurah se-Kabupaten Lumajang pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, sekaligus sosialisasi kepada para camat, kepala desa untuk menjalankan Satgas PMK di kecamatan dan desa.

“Yaitu dengan menghadirkan para penyembelih hewan (jagal) untuk dilakukan sosialisasi di Polres Lumajang,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Metasatu, Selasa (24/5/2022).

Lalu, mengupayakan isolasi dan pemisahan bagi sapi yang sudah terpapar PMK di kandang atau tempat khusus di tiap desa dan kecamatan guna memudahkan pengawasan oleh mantri hewan yang jumlahnya terbatas.

Dikatakannya bahwa saat ini pihaknya juga telah membentuk Satgas penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Di Polres sudah membuat Satgas sampai dijajaran Polsek, salah satunya yakni untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait bahaya PMK,” jelasnya.

Kapolres mengakui, bahwa minimnya tenaga, obat-obatan hewan dan kurangnya wawasan masyarakat terkait bahaya PMK pada hewan ternak sapi, maka pelaksanaan penanganan masih kurang maksimal.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada jajaran pemerintah, TNI dan Polri harus bersinergi guna melakukan percepatan pencegahan wabah PMK di Kabupaten Lumajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *