Anggaran “Disandera”, Penundaan Pemilu Kian Nyata

Penulis:   Yon Bayu Wahyono | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Kursi Presiden dan Wakil Presiden saat rapat paripurna istimewa MPR. Foto: Ist

JAKARTA, Metasatu.com – Ada dua agenda besar untuk bisa melihat apakah Pemilu 2024 ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Kedua hal ini saling berkait dan sangat tergantung kepada Presiden Joko Widodo.

Pertama, terkait pelantikan 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang telah ditetapkan oleh DPR tanggal 17 Februari 2022. Saat ini mereka belum bisa bekerja karena masih menunggu pelantikan oleh Presiden Jokowi.

Belum diketahui kapan Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang baru. Jika pelantikan molor tanpa ada kepastian waktunya, hal itu akan mempengaruhi agenda kerja dan tahapan pemilu.

Padahal sesuai kesepakatan, pendaftaran partai politik peserta pemilu akan mulai dibuka Agustus mendatang. Dengan sisa waktu yang mepet, agenda tersebut berpotensi diundur.

Kedua, anggaran kegiatan. Seperti diketahui KPU telah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 sebesar Rp 78 triliun.Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, alokasi anggaran tersebut belum bisa cair karena masih menunggu SK Presiden.

“Anggaran ini sementara belum bisa dicairkan karena masih menunggu SK Presiden terkait legalitas penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu yang bulan lalu para komisionernya telah disepakati oleh DPR,” kata Said seperti dikutip dari Kompas. Rabu (9/3/2022).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut pencairan anggaran akan mengakhiri polemik penundaan pemilu. Oleh karenanya. Perludem mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati usulan anggaran pemilu yang diusulkan KPU.

Seperti diketahui wacana penundaan Pemilu 2024 semakin mengaut setelah sebelumnya dilontarkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disusul oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Belakangan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto turut mendukung.

Alasannya beragama dari mulai pandemi, pemulihan ekonomi, kepuasan terhadap kinerja presiden yang didasarkan hasil survei, berdasar percakapan di media sosial hingga perangan Rusia – Ukraina.

Presiden Jokowi yang dalam dua kesempatan sebelumnya menolak tegas wacana presiden tiga periode, penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan, kini terlihat mulai lunak dan menganggap usulan tersebut sebagai bagian dari demokrasi.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta agar konsekuensi dari penundaan pemilu dipertimbangkan, karena masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya setelah 5 tahun.

Yusril menyebut tidak ada lembaga yang dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 di mana masa jabatan presiden diatur hanya 5 tahun. Satu-satunya jalan untuk melegitimasi penundaan pemilu adalah melalui amandemen UUD 1945.

Namun jika hal itu dipaksakan, menurut matan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, maka konsekuensinya sangat berbahaya. Jimly menyebut tidak masuk akal apabila dilakukan untuk kepentingan mengubah lamanya masa jabatan presiden.

“Tidak masuk akal dan tidak mungkin. Kalau dipaksakan bisa ribut. Karena itu berarti pengkhianatan kepada negara,” tegas Jimly.

Kemudian, apabila dengan segala cara amendemen UUD 1945 dilakukan, Jimly mengingatkan potensi impeachment atau pemakzulan atas presiden.

Jimly pun memberikan pandangan jika presiden tetap mengeluarkan dekrit. Menurut dia, kondisi seperti itu pernah terjadi saat Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid menjabat.

Namun bagaimana jika penundaan itu terkait ketidaksiapan KPU karena anggaran “disandera”?. Sumber Metasatu di legislatif menyebut, upaya itu sangat mungkin dilakukan sehingga akan terjadi kondisi darurat yang memungkinkan keluarnya Perppu atau dekrit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *