ACT Tetap Salurkan Bantuan Meski Rekening Diblokir

Penulis:   Yon Bayu Wahyono | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Presiden ACT Ibnu Khajar saat jumpa pers. Foto: Ist

JAKARTA, Metasatu.com – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap menyalurkan bantuan kepada pihak-pihak yang membutuhkan meski 60 rekeningnya telah diblokir oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut, penyaluran sumbangan merupakan amanah sehingga pihaknya akan tetap bekerja meski rekening telah diblokir dan izin pengumpulan sumbangan dicabut oleh Kementerian Sosial.

“Kami tetap akan menyalurkan dana yang masih ada. Kan ada sumbangan ke kami yang dalam bentuk cash. itu dulu yang akan kami salurkan karena ini amanah,” ujar Ibnu dalam jumpa pers di kantor ACT, Rabu (6/7/2022).

Ibnu pun mempertanyakan dasar pencabutan izin izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) karena sebelumnya belum pernah ada teguran.

“Terus terang kami merasa karena kaget karena tiba-tiba saja izin kami dicabut. Padahal selama ini kami belum pernah mendapat teguran,” ujar Ibnu.

Menurut Ibnu kegiatan di ACT tetap berjalan normal meski mengalami kendala. ACT, menurut Ibnu, akan mengikuti semua proses yang menjadi keputusan pemerintah.

Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT karena adanya dugaan pelanggaran peraturan. Menurut Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, alasan pencabutan terkait adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” terang Muhadjir.

Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sementara PPATK melansir, dana hasil sumbangan yang dihimpun ACT diduga digunakan untuk bisnis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar. Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” jelas ungkap Ivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *