Abu Usamah Napiter Asal Aceh Bebas Bersyarat dan Pulang Kampung

Penulis:   NEP | Editor:  Naim Emel Prahana
oleh
BEBAS Muhammad Irfan alias Abu Usamah (26) napiter di Lapas Kelas II Kota Metro, Lampung bebas bersyarat dan ingin pulang kampungnya di Aceh. Foto:Ist/NEP/Metasatu.com

METRO, Metasatu.com—Narapidana Teroris (Napiter) asal Aceh Darussalam, Muhammad Irfan alias Abu Usamah (26) yang ditahan di Lembaga Pemesyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Metro telah bebas bersyarat dan akan kembali ke kampung halamannya di Aceh.

Dari keterangannya, Abu Usamah kepada pers, Kamis (30/5/2022) mengatakan setelah dirinya bebas, akan kembali ke kampung halamannya di Aceh untuk memulai kehidupan barunya.

Seperti diketahui, Abu Usamah (Muhammaf Irfan) berasal dari Dusun Mawar, Desa Lambunot, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh Darassalam.

Dari raut wajahnya, nampak sekali Muhammad Irfan sangat merindukan kampung halamannya, terlebih lagi kepada keluarga dan sanak saudaranya.

“Pulang ke kampung halaman dan saya ingin bekerja di sana,” ujar Irfan seraya mengaku setidaknya istrahat di kampung, apalagi sebentar lagi  lebaran haji,” ungkap dia.

Dari keinginannya yang diungkapkan sesaat akan meninggalkan Kota Metro, Irfan akan menjumpai orang pertamakali di kampungnya adalah kedua orangtuanya dan, dirinya berjanji tidak akan terjerumus jaringan terorisme lagi.

“Alhamdulillah saya sangat senang dan sangat bahagia. Ini saya akan langsung berangkat ke Aceh,” ujarnya.

Irfan mengisahkan perjalanan kehidupannya di Lapas telkah mengalami perpindahan beberapa kali, pertama kata dia dirinya ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut), kemudian dipindahkan di  Polres Deli Serdang, Polres Jakarta Selatan, Rutan Cikeas, Lapas Gunung Sugih Bogor, dan terakhir di Lapas Metro,” ujar dia.

Muhammad Irfam alias Abu Usamah sempat berpesan kepada penghuni Lapas Kelas II Kota Metro, agar selalu berperilaku baik dan ditegaskannya  bahwa kelompoknya di jaringan ISIS telah sepakat kembali ke pangkuan NKRI.

Muhammad Irfan alias Abu Usamah Bin Hafdi Hamzah dipindahkan ke Lapas kelas IIA Kota Metro pada akhir tahun 2020 dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Ia tercatat telah berikrar setia kepada NKRI dan Pancasila sebagai ideologi bangsa di Lapas kelas IIA Kota Metro pada Selasa, 30 Maret 2021.

Muhammad Irfan alias Abu Usamah merupakan jaringan ISIS yang tertangkap di Bangkok, Thailand ketika hendak pergi ke Suriah dan di Deportasi kembali ke Indonesia.

Muhammad Irfan menjalani kehidupan di penjara (Lapas) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kejahatan tindak pidana terorisme. Irfan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 15 Jo pasal 12 A ayat (1) UU RI No 5 Tahun 2018. Dan, kemudian ditahan sejak 6 Juni 2020 dan pada 17 Juni 2020 PN Jakarta Timur mengeluarkan putusan No 263/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim.

Dalam putusan PN Jakarta Timur itu, Muhammad Irfan kelahiran 12 September 1995 dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Irfan termasuk salah satu Napiter yang dalam catatan pihak lembaga pemasyarakatan sejak  ditahan sampai dibebaskan, berprilaku sangat baik, mendapatkan remisi sebanyak 5 (lima) kali.

Remis pertama, pengurangan hukuman pidananya sebanyak 15 hari tahun  2020, kemudian dapat remisi khusus hari raya keagamaan dan kedua remisi umum susulan 17 Agustus tahun 2020 sebanyak 60 hari atau dua bulan.

Remisi ketiga yang diterima Muhammad Irfan merupakan remisi khusus susulan hari raya keagamaan 2021 sebanyak 30 hari. Remisi keempat remisi umum susulan 17 Agustus 2021 hukumannya dikurangi lagi sebanyak 30 hari (3 bulan) dan, remisi kelima yang diterima khusus remisi hari raya keagamaan  2022, hukuman dirinya dikurangi lagi satu bulan.

Keseluruhan remisi yang didapati Muhammad Irfan sebanyak 7 bulan 15 hari. Semua remisi yang diterima disetujui pada 17 Januari 2022 dengan nomor surat  W9.PAS.PAS.5.01.01.02-045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *