78,4 Persen Masyarakat Lampung Tolak Pemilu Ditunda

Penulis:   Komariah | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Simulasi pengamaan pemilu oleh Polda Lampung. Foto: ist

JAKARTA, Metasatu.com – Mayoritas masyarakat Provinsi Lampung menolak wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Masyrakat juga menolak pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi dijadikan alasan penambahan masa jabatan presiden.

Hal itu tergambar dari hasil survei yang dirilis Charta Politika Indonesia, Rabu (16/3/2022). Selain Lampung, berdasar survei tersebut, penolakan juga datang dari masyarakat Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Lebih dari 60 persen masyarakat di 3 provinsi menolak penundaan dan menginginkan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal,” ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, kepada wartawan.

Masyarakat Lampung yang menolak penundaan Pemilu 2024 sebesar 78,4 persen, Jawa Barat (68.6 persen) dan Jawa Timur (81.2 persen).

Responden juga ditanya, “Sehubungan dengan kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19, sebagian kalangan mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2027 dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Apakah Bapak/Ibu/Saudara setuju atau tidak setuju dengan pendapat tersebut?

Terhadap pertanyaan tersebut, 63,6 persen masyarakat Lampung tidak setuju. Sementara di Jawa Barat angka yang tidak setuju mencapai 65,3 persen, dan di Jawa Timur sebesar 70.5 persen.

Survei di Provinsi Lampung dilakukan pada 27 Januari-2 Februari 2022. Sementara di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur, survei digelar pada 3-9 Februari 2022. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur dengan protokol kesehatan yang ketat.

Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) pada tingkat kepercayaan 95%. Margin of error untuk survei di Lampung sebesar +/- 3.46%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *