PRINGSEWU, Metasatu.com — Cabuli perempuan anak di bawah umur, ARR (22) pria warga Pekon Sumberbandung Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diringkus Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung. Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.
Atas pelanggaran pasal yang disangkakan, ARR terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran di rumahnya, pada Jumat (27/5/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB
“Tersangka kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial ZK yang masih berusia 13 tahun,” ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh melalui rilis humasnya, pada Sabtu (28/5/2022) siang
Dikatakan Kapolsek, Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya, setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” tutur Iptu Hasbulloh.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, terungkap, tersangka ARR sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban.
Aksi pencabulan dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB, juga pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, dengan TKP di salah satu kamar di rumah tersangka.
Kapolsek menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama- sama mengkonsumsi minuman keras, kemudian disaat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar dan mencabulinya.
“Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka nekat mencabuli korban yang notabene masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi serta terinspirasi film-film porno yang sering ditontonnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.