METRO, Metasatu.com—Kapolres Kota Metro, Lampung, mengatakan rentang waktu 1 Januari 2023—28 Maret 2023 berhasil mengungkap 6 kasus perjudian terdiri dari 4 kasus judi togel, 1 juni jenis kartu dan judi mengunakan dadumelalui handphone dengan 15 tersangka.
Keberhasilan itu disampaikan Kasat reskrim Polres Kota Metro, Iptu Mangara Panjaitan, Selasa (28/3/2023), termasuk yang ditangkap seorang ASN di lingkungan Pemkot Kota Metro.
Mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Mangara Panjaitan menambahkan pihaknya juga menggunakan information and tehnology (IT) merekam pembicaraan para penjudi.
Dijelaskannya, kasus perjudian yang dapat diungkap pihak Polres Kota Metro merupakan gabungan judi konvensional dan judi online.
“Pengungkapan kasusnya bermula dari anggota kepolisian melakukan penyelidikan, sebagian menggunakan dan memanfaatkan tenaga IT, kemudian didapatkan lokasi perjudiannya,” urai Kasat Reskrim Polres Kota Metro.
Di samping menanhan para pelaku perjudian, pihak polisi juga mengamankan barang bukti (barbuk) berupa belasan handphone (HP) berbagai merk, kartu remi, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga uang tunai.
Untuk 6 kasus judi tersebut berhasil diungkap sejak awal Januari–Maret 2023ini. Secara total barbuk yang diamankan antara lain, 14 HP berbagai merk, 6 set kartu remi, 2 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 331 ribu serta beberapa buku rekapan togel.
Diungkapkan Mangara Panjaitan para pelaku perjudian yang berhasil diamankan terdiri dari Suplimin (62) warga Jl. Imam Bonjol RT 31 RW 07, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat (supir). Suplimin ditangkap bersama temannya, A Ramlan (61), seorang Pensiunan PNS warga Jl. Tulangbawang RT 09 RW 03, Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur.
“Kedua tersangka ditangkap Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam Gedung Walet JI. Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. Keduanya berjudi jenis togel,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian, Kamis (9/2/2023) sekitar jam 19.20 polisi menangkap 3 penjudi di sebuah rumah di Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat. Ketiga penjudi itu masing-masing, Iwan Syah (60) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Iwan Kurniawan (54) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara dan Taruna Wijaya (59) warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 01.05 WIB aparat polisi kembali menangkap 4 orang yang sedang berjudi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat.
“Satu dari empat orang yang diamankan tersebut diduga merupakan oknum ASN aktif bernama Gesang Purwoko (43) warga RT 04 RW 03 kelurahan setempat,”ujar Mangara Panjaitan.
Oknum ASN tersebut diamankan bersama 3 rekannya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka terdiri dari Muhammad Nur (50) dan Raden Sentot (57) warga Kelurahan Mulyosari.
Lainnya, Agus Herianto (53) warga RT 01 RW 03, Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan dan Muhammad Nur (50). Penangkapan berikutnya, polisi menngamankan 2 orang penjudi togel online, Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah RT 07 RW 02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Kedua tersangka tersebut masing-masing Edy Yohanes S (38) dan Fitrianto (45) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan setempat, keduanya berprofesi sebagai Buruh.
Dihari yang sama sekitar pukul 14.20 WIB Polisi kembali mengamankan seorang penjudi bernama Dadang Riswandi (42) warga Jl. Kucing RT 040 RW 007 Kel. Purwosari Kec. Metro Utara. Ia diketahui merupakan rekan dari Fitrianto yang sebelumnya telah diamankan.
Satreskrim Polres Metro mengungkapkan juga, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang IRT (ibu rumah tangga) melakukan judi togel, Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kedua IRT itu, Yuliani (43) pedagang, Sahila (56) warga Gg. Tanjung dan Maisaroh. Ketiganya warga Kampung Sawah Baru RT 035 RW 009 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Disebutkan oleh Kasat Reskrim, ke 15 tersangka judi tersebut terancam idak dapat berlebaran, karena pasti sudah berada dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan). Untuk sebagian tersangka kasusnya telah dilimpahkan ke LP Kelas IIA Kota Metro.
“Para penjudi yang ditangkap itu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun ebagaimana pasal 303 KUHPidana Ayat (1) tentang perjudian.