PURBALINGGA, Metasatu.com-Sejumlah 126 ASN melaksanakan sumpah janji pelantikan jabatan fungsional. Para ASN tersebut merupakan 48 orang hasil penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional, serta 78 orang hasil pengangkatan pertama jabatan fungsional dokter dan guru.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan bahwa pelantikan jabatan fungsional ini merupakan wujud adanya penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda Purbalingga, pada pelaksanaan sumpah janji pelantikan jabatan di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Senin (30/5/2022).
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada 126 pejabat fungsional yang baru saja dilantik. Kami harap amanah yang telah diberikan kepada rekan-rekan ASN sekalian bisa dilaksanakan dengan baik, dengan penuh komitmen, dan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi,” kata Bupati.
Pejabat fungsional akan mendapat kemudahan kenaikan pangkat yang relatif cepat. Saat para terlantik masih menduduki jabatan eselon IV (pengawas), kenaikan pangkat mereka secara normal bisa ditempuh dalam waktu 4 tahun. Namun, saat sekarang mereka dilantik menjadi pejabat fungsional kenaikan pangkat bisa ditempuh dalam waktu 2 tahun, lanjut Bupati.
“Panjenengan bisa naik pangkat dalam waktu 2 tahun. Dari yang sebelumnya bisa ditempuh dalam waktu 4 tahun,” katanya.
Bupati menambahkan, kenaikan pangkat cepat tersebut karena sistem penilaian kinerja berdasarkan angka kredit. Oleh karena hal tersebut, Bupati berpesan kepada terlantik untuk terus meningkatkan kinerja agar hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terpenuhi. Termasuk melakukan inovasi-inovasi out of the box dalam mensiasati keterbatasan anggaran maupun SDM akibat pandemi Covid-19.
“Kita itu tidak boleh bekerja monoton itu-itu saja. Dengan adanya tantangan keterbatasan anggaran dan SDM, tentu diperlukan inovasi. Saya yakin para ASN di Purbalingga pinter-pinter dan pasti punya ide kreatif dan program inovatif yang bisa diterapkan untuk meningkatkan kinerja OPD,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang No-5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki tiga fungsi/tugas, yang pertama adalah sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan tugas ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Sudah tidak jaman ASN menjadi priyayi, akan tetapi sebagai ASN harus turun ke lapangan mendekat ke masyarakat, mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat, karena kita ini petugas yang melayani masyarakat,” tegasnya.
Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN wajib tegak lurus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Tugas dan fungsi ASN yang terakhir adalah sebagai pemersatu bangsa dimana ASN diharapkan tidak menjadi provokator bagi masyarakat.